JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah rumah di Kedoya, Jakarta Barat mengalami perampokan. Perampok ini menjarah seluruh isi rumah termasuk berbagai perabotan hingga teralis dan lantai keramik.
Aksi perampokan ini viral di media sosial setelah beredar video dan foto sebuah rumah. Terlihat perbedaan besar kondisi rumah itu sebelum dengan sesudah perampokan.
Perampok ini mengambil lukisan, patung, lampu gantung, dan berbagai perabotan rumah itu. Tak berhenti di situ, pelaku juga mencongkel seluruh marmer di lantai rumah, kusen jendala dan pintu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Rampok di Depok dan Bogor, Tiga dari 5 Perampok Masih Dibawah Umur
Setelah perampokan, rumah itu terlihat hancur berantakan. Beberapa dinding juga terlihat roboh.
Pelaku menjalankan aksinya dengan menyewa rumah itu terlebih dahulu. Namun, baru seminggu penyewa itu pergi. Belakangan, pemilik rumah baru mengetahui bahwa dirinya mengalami perampokan.
Perampokan seperti ini sudah ada dalam sejarah manusia sejak lama. Sejarah mencatat, Peradaban Babilonia pada abad 18 sebelum kalender masehi juga sudah mengenal perampokan.
Undang-undang bikinan Raja Hammurabi yang berasal dari periode 1755-1750 sebelum masehi mengatur pelaku perampokan mesti mendapat hukuman gantung di tempat kejadian perkara.
Hukum legal Inggris yang disusun hakim dan juri bernama Sir Edward Coke pada abad 17 masehi punya definisi unik soal perampokan. Berbeda dengan pembobolan rumah, tindak kriminal penjarahan rumah baru bisa disebut sebagai perampokan bila terjadi pada malam hari.
Menurut Sir Edward Coke, kegelapan malam ini penting untuk membantu perampok menyembunyikan wajahnya.
Baca Juga: Pembongkaran Rumah Mewah di Kedoya Berjalan 2 Minggu, Saksi Mata Mengira Renovasi Ternyata Pencurian
Pencurian, termasuk perampokan pun sejak dulu sudah marak terjadi. Pada periode 1300 - 1348 Masehi, pencurian berjumlah 73,5% dari total seluruh kejahatan di Inggris, dikutip dari Southamcollege.com.
Tindak kejahatan ini didorong oleh kemiskinan akibat bencana Kelaparan Besar pada 1315-1317 dan wabah Pes atau Black Death pada dekade 1340.
Salah satu catatan awal soal kasus perampokan tertuang dalam Pengadilan Sentral Kriminal London Old Bailey. Pada 17 Juli 1674 seorang laki-laki bernama Thomas Whitehead terbukti bersalah menjadi perampok.
Whitehead pernah ditahan sebelumnya karena mencuri, tetapi kemudian kembali merampok saat mendapat pembebasan bersyarat. Ia merampok sebuah rumah dan mencuri barang-barang seharga 4 poundsterling pada masa itu.
Akhirnya, hakim menjatuhkan hukuman mati padanya.
Di Indonesia, salah satu catatan soal perampokan berasal dari 1902. Mengutip Historia, sepasang kakak beradik nekat merampok Javasche Bank, bank sentral Hindia Belanda di Batavia.
Baca Juga: Penampakan Rumah Mewah yang Isinya Habis Dipreteli Maling di Kedoya, Jakarta Barat
Kakak beradik bernama Herman Gentis dan Cornelis Mauris Gentis nekat merampok karena perusahaan mereka bangkrut. Mereka melakukan aksinya di siang bolong mengenakan rambut dan jenggot palsu.
Mengancam menggunakan pistol, kakak beradik Gentis mendapatkan 12.750 gulden.
Meski begitu, polisi dan warga akhirnya berhasil menangkap mereka di Bogor. Keduanya pun mesti menjalani hukuman 15 dan 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.