Dari Lapas, dia kemudian diarahkan ke ruang tunggu yang menghadap ke laut. Pada saat itu ia hanya bisa menenangkan diri.
Kemudian sekitar jam 10 atau jam 11 malam, tiba-tiba terjadi hujan badai. Menurut Fikri, itu seperti pertanda baginya jika eksekusi telah dilakukan dan ayahnya sudah tiada.
Setelah hujan reda, dia mendapatkan kabar jika eksekusi sudah dilakukan dan ayahnya sudah meninggal dunia.
Fikri yang saat itu berusia 17 tahun dengan tabah menunggu jenazah ayahnya. Kemudian, jenazah ayahnya diantarkan dengan menggunakan mobil ambulan. Jenazah Freddy pun sudah diletakkan di dalam peti mati.
“Papa (sebenarnya) ingin aku yang mandiin (jenazahnya), tapi petugasnya bilang nggak bisa, karena akan mempengaruhi psikologis aku,” ujarnya.
Kemudian menurutnya, ada satu ustadz yang menghampirinya. Ustadz tersebut mengantarkan titipan dari Freddy sebelum meninggal dunia. Ustadz tersebut memberikan tas yang berisi baju yang dikenakan Freddy ketika dieksekusi mati.
“Dia minta semua pakaian yang dipakai saat eksekusi itu dicuci dan dikasih ke anaknya. Aku terima dan kemudian baru kita masuk ambulan dan menuju Surabaya,” katanya.
Fikri mengungkapkan, dia sempat mempertanyakan kepada Tuhan, mengapa dari sekian banyak orang, mengapa harus dirinya yang mengalami hal seberat ini.
Namun hingga kini ia bisa kuat menghadapi beratnya kehilangan ayah, karena mengingat semua pesan ayahnya sebelum meninggal.
Baca Juga: Beristri Lebih Dari Satu dan Menerima Suap 260 Juta Dolar, China Eksekusi Mati Bekas Bankir Terkenal
“Itu yang membuat gue menggap dia sebagai ayah yang baik, karena dia bisa mempersiapkan anaknya untuk bisa menghadapi semua situasi ini dengan kuat,” kata Fikri.
Freddy Budiman merupakan pengedar narkotika kelas kakap. Ia bahkan pernah mengimpor 1,4 juta butir ekstasi dari China.
Freddy Budiman dieksekusi pada tanggal 29 Juli 2016 di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Eksekusinya dilaksanakan oleh regu tembak Brimob. Ia merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.