JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik periode April-Juni 2021. Penetapan ini sesuai rata-rata empat parameter ekonomi makro pada November 2020 –Januari 2021.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, tarif tenaga listrik akan mengalami penyesuaian, apabila ada perubahan realisasi indikator makro ekonomi. Indikator itu adalah realisasi kurs rupiah, tingkat inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga patokan batu bara (HPB).
Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.
Baca Juga: Ada Token Listrik Gratis dari PLN untuk Maret 2021, Ini 3 Cara Mendapatkannya
Pada bulan November 2020 sampai dengan Januari 2021, ekonomi mengalami inflasi 0,33 persen. Harga batu bara naik menjadi Rp782,84 per kg.
Harga minyak mentah juga naik dari US$40,67 menjadi US$53,17 per barel. Sementara, perbandingan dengan data Desember 2020 menunjukkan, kurs rupiah menguat pada akhir Januari 2021 sebesar Rp14.157,27 per dollar AS.
Karena itu, tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi dapat berubah dari tarif yang berlaku saat ini.
Namun, Rida memastikan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal II tahun ini masih akan sama dengan periode Januari hingga Maret 2021, atau tidak mengalami kenaikan.
"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Terkait Kendaraan Listrik, Sri Mulyani Ajak Pemerintah Jepang Berpartisipasi
Berikut tarif listrik April-Juni 2021.
Pelanggan Tegangan Rendah (TR) Tarif
900 VA Rp 1.352 per kWh
1.300 VA Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA Rp 1.444,70 per kWh
3.500 - 5.500 VA Rp 1.444,70 per kWh
6.600 VA ke atas Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan bisnis 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan pemerintah 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.444,70 per kWh
Penerangan jalan umum Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan Tegangan Menengah (TM)
Pelanggan bisnis 200 kVA ke atas Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan pemerintah 200 kVA ke atas Rp 1.114,74 per kWh
Layanan khusus Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan Tegangan Tinggi (TT)
Pelanggan industri 30.000 kVA Rp 996,74 per kWh
Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Listrik? Tenang, Ada SPKLU di 4 Ruas Tol Ini
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Sebanyak 25 golongan pelanggan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
"Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA," ujar Rida.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.