2.200 VA Rp 1.444,70 per kWh
3.500 - 5.500 VA Rp 1.444,70 per kWh
6.600 VA ke atas Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan bisnis 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan pemerintah 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.444,70 per kWh
Penerangan jalan umum Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan Tegangan Menengah (TM)
Pelanggan bisnis 200 kVA ke atas Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan pemerintah 200 kVA ke atas Rp 1.114,74 per kWh
Layanan khusus Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan Tegangan Tinggi (TT)
Pelanggan industri 30.000 kVA Rp 996,74 per kWh
Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Listrik? Tenang, Ada SPKLU di 4 Ruas Tol Ini
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Sebanyak 25 golongan pelanggan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
"Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA," ujar Rida.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.