JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik periode April-Juni 2021. Penetapan ini sesuai rata-rata empat parameter ekonomi makro pada November 2020 –Januari 2021.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, tarif tenaga listrik akan mengalami penyesuaian, apabila ada perubahan realisasi indikator makro ekonomi. Indikator itu adalah realisasi kurs rupiah, tingkat inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga patokan batu bara (HPB).
Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.
Baca Juga: Ada Token Listrik Gratis dari PLN untuk Maret 2021, Ini 3 Cara Mendapatkannya
Pada bulan November 2020 sampai dengan Januari 2021, ekonomi mengalami inflasi 0,33 persen. Harga batu bara naik menjadi Rp782,84 per kg.
Harga minyak mentah juga naik dari US$40,67 menjadi US$53,17 per barel. Sementara, perbandingan dengan data Desember 2020 menunjukkan, kurs rupiah menguat pada akhir Januari 2021 sebesar Rp14.157,27 per dollar AS.
Karena itu, tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi dapat berubah dari tarif yang berlaku saat ini.
Namun, Rida memastikan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal II tahun ini masih akan sama dengan periode Januari hingga Maret 2021, atau tidak mengalami kenaikan.
"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Terkait Kendaraan Listrik, Sri Mulyani Ajak Pemerintah Jepang Berpartisipasi
Berikut tarif listrik April-Juni 2021.
Pelanggan Tegangan Rendah (TR) Tarif
900 VA Rp 1.352 per kWh
1.300 VA Rp 1.444,70 per kWh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.