JAKARTA, KOMPAS.TV – Viral di jagat Twitter seorang netizen yang diancam oleh debt collector pinjaman online.
Cuitan tersebut ditulis oleh akun dengan nama pengguna @ordinarywmnn pada tanggal 1 Maret 2021 lalu.
Ancaman itu bermula saat ada nomor tak dikenal yang mengirim pesan WhatsApp menagih utang dari temannya.
Pelaku mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang digunakan sebagai foto profil WhatsApp.
"Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector (pinjaman online) ini. bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto anak saya," tulis dia.
Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro
— mega! (@ordinarywmnn) March 1, 2021
Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector (pinjaman online) ini.
bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto ~ pic.twitter.com/2TdCWwhiEy
Hingga saat ini, terpantau sudah ada 10,7 balasan dan disukai hampir 20 ribu warganet.
Mengatahui hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapannya. Melalui Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya sangat mengutuk keras tindakan yang dilakukan debt collector.
Ia menganggap apa yang dilakukan debt collector dengan mengancam korban merugikan pihak lain.
"Di sisi lain kami sangat prihatin dengan perilaku debitur yang meminjam pada pinjaman online ilegal yang menyebabkan orang lain ikut mendapatkan ancaman." kata Tongam yang dilansir dari Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Ia lalu memberi pesan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo terus berupaya memblokrir situs pinjaman online yang ilegal setiap harinya.
"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," kata Tongam.
Ia juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjaman online dengan teror, intimidasi atau ancaman agar segera melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum.
Pasalnya, tindakan pelaku debt collector tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas. Tongam mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan pinjaman online ilegal.
Menurut dia, ada kerugian besar yang menanti peminjam, seperti bunga tinggi, fee besar, dan jangka waktu pendek.
Selain itu, penagihan tidak beretika, dan juga teror kepada semua kontak yang ada di ponsel.
"Teman-teman peminjam menjadi sasaran penagihan karena peminjam ini dengan enaknya memberikan izin kepada pelaku pinjaman online utk mengakses semua kontak di ponselnya," jelas dia.
Untuk memberantas maraknya pinjaman online ilegal, ia menyebut peran masyarakat sangat dibutuhkan.
Sebab, pinjaman online ilegal hanya akan berhenti apabila tidak ada masyarakat yang akses.
Berikut 149 daftar jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.