Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo terus berupaya memblokrir situs pinjaman online yang ilegal setiap harinya.
"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," kata Tongam.
Ia juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjaman online dengan teror, intimidasi atau ancaman agar segera melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum.
Pasalnya, tindakan pelaku debt collector tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas. Tongam mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan pinjaman online ilegal.
Menurut dia, ada kerugian besar yang menanti peminjam, seperti bunga tinggi, fee besar, dan jangka waktu pendek.
Selain itu, penagihan tidak beretika, dan juga teror kepada semua kontak yang ada di ponsel.
"Teman-teman peminjam menjadi sasaran penagihan karena peminjam ini dengan enaknya memberikan izin kepada pelaku pinjaman online utk mengakses semua kontak di ponselnya," jelas dia.
Untuk memberantas maraknya pinjaman online ilegal, ia menyebut peran masyarakat sangat dibutuhkan.
Sebab, pinjaman online ilegal hanya akan berhenti apabila tidak ada masyarakat yang akses.
Berikut 149 daftar jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.