Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Aksi Parkour di Flyover Kemayoran Bisa Dipidana
Penyelidikan polisi pun berhasil mengungkap keberadaan pelaku. Polisi menangkap S sebagai tersangka
Polisi awalnya menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun, Ajudan Pribadi menolak melanjutkan kasus dengan alasan kemanusiaan. Polisi pun menghentikan kasus ini.
“Kenapa saya nggak mau nuntut, karena ya kasihan banget, karena mata pencariannya cuma di ibunya saja. Saya bilang ke penyidik juga, jangan (diproses lanjut), aku nggak mau lanjut, sampai sini saja, kasihan,” kata Ajudan Pribadi.
Ia juga mengaku sudah memaafkan pelaku. Bahkan, ia memberikan pula uang pada pelaku untuk membeli ponsel anaknya.
“Ngomong sama saya pelakunya, ini buat sekolah online, waduh kasihan juga ya. Jadi aku tetap (tidak lanjutkan), aku kasih dia duit buat beli HP,” kata Ajudan Pribadi.
Baca Juga: BMKG: Siaga Banjir Jabodetabek, Hujan Lebat Ekstrem Mulai Rabu Malam Ini
Sebelumnya, Akbar atau Ajudan Pribadi baru tiba dari Makassar, Sulawesi Selatan di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pekan lalu. Ketika Akbar menunggu jemputannya, ia melepas jaket serta meletakkan ponselnya.
Saat taksi datang menjemput, Akbar secara tidak sengaja melupakan beberapa barang tersebut. Ia baru menyadari telah meninggalkan ponsel miliknya saat berada dalam kendaraan.
Namun, Akbar tak menemukan ponsel itu di tempat sebelumnya. Akbar pun meminta tolong kepada adik iparnya untuk melaporkan kehilangan ponsel ke pihak kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.