SOLO, KOMPAS.TV - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar menangkap Kepala Polsek Astanaanyar, Bandung dan 11 anggotanya karena terbukti menggunakan narkoba, Rabu (17/2/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago membenarkan kabar itu. Erdi mengatakan, penangkapan itu berdasar laporan masyarakat ke Propam Mabes Polri.
Propam Mabes Polri lalu meneruskan kabar itu ke Propam Polda Jabar.
Baca Juga: Serahkan Jabatan Kapolri ke Listyo Sigit, Idham Azis: Saya Yakin Institusi Polri akan Lebih Baik
Bukan kali ini saja polisi tertangkap sebagai pengguna atau pengedar narkoba. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah berjanji menindak tegas bandar narkoba di Indonesia.
“Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan. Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan,” kata Listyo saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021) sebelum menjabat sebagai Kapolri.
Berikut berbagai kasus polisi terjerat narkotika sepanjang Januari-Februari 2021. Daftar ini berdasar pantauan pemberitaan media.
1. Tiga Anggota Polisi Labuhanbatu
Sebuah video viral menunjukkan warga Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menggerebek tiga anggota polisi, Selasa (5/1/2021). Warga menduga ketiganya mengonsumsi sabu.
Dalam video itu, ketiga polisi itu kabur begitu warga datang. Dua orang di antara mereka adalah anggota Polri berpangkat bripka dan seorang lainnya berpangkat brigadir.
Seorang pelaku adalah anggota Polsek Panai Tengah, sementara dua orang lainnya adalah anggota Satpol Air Polres Labuhan Batu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihak Propam telah mengamankan dan memeriksa ketiga pelaku.
“Pidananya kita proses, karena ini kasus atensi sekali. Bapak Kapolda menekankan bahwa tidak ada tempat untuk pelaku-pelaku penyalahgunaan narkotika, siapa pun dia orangnya. Kasusnya tetap berlanjut, baik etik maupun pidananya,” kata Hadi.
2. Tujuh Anggota Polda Sumbar
Polda Sumatera Barat melakukan pencopotan tidak hormat pada 7 anggota kepolisian Sumbar karena tersangkut kasus narkoba.
“Sementara tiga personel disanksi pidana," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (13/1/2021).
Tak cuma itu, Polda Sumbar juga mencatat ada 51 anggota mereka yang terbukti positif menggunakan narkoba! Hal itu diketahui melalui tes urine sepanjang 2020.
“Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana,” kata Satake.
Baca Juga: Wamenkumham: 2 Mantan Menteri yang Korupsi Saat Pandemi Layak Dituntut Hukuman Mati
3. Mantan Perwira Polsek Hamparan Perak
Jenry Hariono Panjaitan terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu. Ia adalah mantan Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Jenry dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara, pada Rabu (13/1/2021).
Penangkapan Jenry bermula dari pengakuan seorang kurir narkoba bernama Kiki Kusworo. Kiki mengaku mendapat sabu dari Jenry yang saat itu masih menjabat sebagai polisi.
Sidang perkara narkotika ini sempat membikin heboh karena polisi yang menangkap Jenry mengatakan, Jenry sempat mengaku mendapat sabu dari Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan.
Belakangan, Jenry dan Bonar sama-sama membantah hal itu.
4. Anggota Polrestabes Medan Pengantar Sabu
Anggota Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting terbukti bersalah karena ikut mengedarkan narkotika sabu. Ade ditangkap pada Selasa (9/6/2020) dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 9,42 gram dalam bungkusan roti.
Tes urine juga menunjukkan ia positif menggunakan narkoba. Polisi pun menemukan barang bukti bong dari botol minum, dan pipa kaca sisa sabu-sabu di rumahnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ade dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Dino Patti Djalal Sebut Tersangka Mafia Tanah Sempat Ditangkap, Namun Dibebaskan Polisi
5. Pemecatan 12 Polisi Polda Sumsel
Polda Sumsel melakukan upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat pada Jumat (29/1/2021). Dalam upacara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S memecat 14 anggota Polda Sumsel.
Indra memecat 12 orang di antaranya karena terjerat kasus narkoba. Enam orang mantan anggota kepolisian itu telah menjalani persidangan, yaitu mantan Bintara Polrestabes Palembang Hendriansyah, mantan Bintara Polrestabes Palembang Cristian Ade Putra, mantan Bintara Polrestabes Palembang Asnawi Mangku Alam, mantan Bintara Polrestabes Palembang Andy Irawan, mantan Bintara Polres Ogan Komering Ulu Aji Surya, dan mantan Bintara Polres Ogan Komering Ulu Doris Meldi Syaputra.
Mereka dituntut dengan vonis berkisar 1 sampai 6 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara, 6 orang lainnya terbukti positif menggunakan narkoba saat program pelatihan Mang PeDeKa Jero. Belum ada kelanjutan kasus delapan orang itu.
Mereka adalah mantan Brigadir Sium Polres Ogan Ilir Achmad Afrizal, mantan Bintara Polres Ogan Ilir Muhammad Sabar, mantan Bintara Polres Ogan Ilir Naziro, mantan Bintara Polres Banyuasin Rusdiansyah, mantan Bintara Polres Banyuasin M Raka Mulya Pratama, dan mantan Bintara Polres Banyuasin Khalid Ashshidqi.
6. Mantan Polisi Tertangkap di Cianjur
Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap LS dengan barang bukti 3 gram sabu pada Selasa (2/2/2021).
LS adalah mantan polisi yang baru bebas dari penjara karena sebelumnya juga tersangkut kasus narkoba. Ia baru bebas enam bulan lalu dari Lapas Cirebon.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri memperkirakan, LS mendapat narkoba dari jaringan Lapas Cirebon.
7. Dugem Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar
Sebuah video viral memperlihatkan laki-laki sedang berjoget mengikuti irama musik. Laki-laki itu juga terlihat berjalan sempoyongan.
Belakangan, diketahui bahwa orang dalam video itu adalah AKBP David Sinaga, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara.
David telah dicopot dari jabatannya untuk pemeriksaan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, hasil tes urine David negatif mengandung narkoba.
Hadi mengatakan, video itu adalah rekaman kejadian pada Oktober 2020. Ia mengaku, David saat itu sedang menyelidiki kasus pengedaran narkoba.
“Dalam rangka penyelidikan, dan yang bersangkutan memasuki Karaoke Studio 21 di Pematangsiantar,” kata Hadi.
Kasus itu juga ramai karena pihak Polda Sumut mengaku akan menjerat penyebar rekaman video itu dengan UU ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.