Penangkapan Jenry bermula dari pengakuan seorang kurir narkoba bernama Kiki Kusworo. Kiki mengaku mendapat sabu dari Jenry yang saat itu masih menjabat sebagai polisi.
Sidang perkara narkotika ini sempat membikin heboh karena polisi yang menangkap Jenry mengatakan, Jenry sempat mengaku mendapat sabu dari Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan.
Belakangan, Jenry dan Bonar sama-sama membantah hal itu.
4. Anggota Polrestabes Medan Pengantar Sabu
Anggota Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting terbukti bersalah karena ikut mengedarkan narkotika sabu. Ade ditangkap pada Selasa (9/6/2020) dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 9,42 gram dalam bungkusan roti.
Tes urine juga menunjukkan ia positif menggunakan narkoba. Polisi pun menemukan barang bukti bong dari botol minum, dan pipa kaca sisa sabu-sabu di rumahnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ade dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Dino Patti Djalal Sebut Tersangka Mafia Tanah Sempat Ditangkap, Namun Dibebaskan Polisi
5. Pemecatan 12 Polisi Polda Sumsel
Polda Sumsel melakukan upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat pada Jumat (29/1/2021). Dalam upacara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S memecat 14 anggota Polda Sumsel.
Indra memecat 12 orang di antaranya karena terjerat kasus narkoba. Enam orang mantan anggota kepolisian itu telah menjalani persidangan, yaitu mantan Bintara Polrestabes Palembang Hendriansyah, mantan Bintara Polrestabes Palembang Cristian Ade Putra, mantan Bintara Polrestabes Palembang Asnawi Mangku Alam, mantan Bintara Polrestabes Palembang Andy Irawan, mantan Bintara Polres Ogan Komering Ulu Aji Surya, dan mantan Bintara Polres Ogan Komering Ulu Doris Meldi Syaputra.
Mereka dituntut dengan vonis berkisar 1 sampai 6 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara, 6 orang lainnya terbukti positif menggunakan narkoba saat program pelatihan Mang PeDeKa Jero. Belum ada kelanjutan kasus delapan orang itu.
Mereka adalah mantan Brigadir Sium Polres Ogan Ilir Achmad Afrizal, mantan Bintara Polres Ogan Ilir Muhammad Sabar, mantan Bintara Polres Ogan Ilir Naziro, mantan Bintara Polres Banyuasin Rusdiansyah, mantan Bintara Polres Banyuasin M Raka Mulya Pratama, dan mantan Bintara Polres Banyuasin Khalid Ashshidqi.
6. Mantan Polisi Tertangkap di Cianjur
Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap LS dengan barang bukti 3 gram sabu pada Selasa (2/2/2021).
LS adalah mantan polisi yang baru bebas dari penjara karena sebelumnya juga tersangkut kasus narkoba. Ia baru bebas enam bulan lalu dari Lapas Cirebon.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri memperkirakan, LS mendapat narkoba dari jaringan Lapas Cirebon.
7. Dugem Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar
Sebuah video viral memperlihatkan laki-laki sedang berjoget mengikuti irama musik. Laki-laki itu juga terlihat berjalan sempoyongan.
Belakangan, diketahui bahwa orang dalam video itu adalah AKBP David Sinaga, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara.
David telah dicopot dari jabatannya untuk pemeriksaan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, hasil tes urine David negatif mengandung narkoba.
Hadi mengatakan, video itu adalah rekaman kejadian pada Oktober 2020. Ia mengaku, David saat itu sedang menyelidiki kasus pengedaran narkoba.
“Dalam rangka penyelidikan, dan yang bersangkutan memasuki Karaoke Studio 21 di Pematangsiantar,” kata Hadi.
Kasus itu juga ramai karena pihak Polda Sumut mengaku akan menjerat penyebar rekaman video itu dengan UU ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.