SOLO, KOMPAS.TV - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar menangkap Kepala Polsek Astanaanyar, Bandung dan 11 anggotanya karena terbukti menggunakan narkoba, Rabu (17/2/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago membenarkan kabar itu. Erdi mengatakan, penangkapan itu berdasar laporan masyarakat ke Propam Mabes Polri.
Propam Mabes Polri lalu meneruskan kabar itu ke Propam Polda Jabar.
Baca Juga: Serahkan Jabatan Kapolri ke Listyo Sigit, Idham Azis: Saya Yakin Institusi Polri akan Lebih Baik
Bukan kali ini saja polisi tertangkap sebagai pengguna atau pengedar narkoba. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah berjanji menindak tegas bandar narkoba di Indonesia.
“Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan. Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan,” kata Listyo saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021) sebelum menjabat sebagai Kapolri.
Berikut berbagai kasus polisi terjerat narkotika sepanjang Januari-Februari 2021. Daftar ini berdasar pantauan pemberitaan media.
1. Tiga Anggota Polisi Labuhanbatu
Sebuah video viral menunjukkan warga Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menggerebek tiga anggota polisi, Selasa (5/1/2021). Warga menduga ketiganya mengonsumsi sabu.
Dalam video itu, ketiga polisi itu kabur begitu warga datang. Dua orang di antara mereka adalah anggota Polri berpangkat bripka dan seorang lainnya berpangkat brigadir.
Seorang pelaku adalah anggota Polsek Panai Tengah, sementara dua orang lainnya adalah anggota Satpol Air Polres Labuhan Batu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihak Propam telah mengamankan dan memeriksa ketiga pelaku.
“Pidananya kita proses, karena ini kasus atensi sekali. Bapak Kapolda menekankan bahwa tidak ada tempat untuk pelaku-pelaku penyalahgunaan narkotika, siapa pun dia orangnya. Kasusnya tetap berlanjut, baik etik maupun pidananya,” kata Hadi.
2. Tujuh Anggota Polda Sumbar
Polda Sumatera Barat melakukan pencopotan tidak hormat pada 7 anggota kepolisian Sumbar karena tersangkut kasus narkoba.
“Sementara tiga personel disanksi pidana," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (13/1/2021).
Tak cuma itu, Polda Sumbar juga mencatat ada 51 anggota mereka yang terbukti positif menggunakan narkoba! Hal itu diketahui melalui tes urine sepanjang 2020.
“Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana,” kata Satake.
Baca Juga: Wamenkumham: 2 Mantan Menteri yang Korupsi Saat Pandemi Layak Dituntut Hukuman Mati
3. Mantan Perwira Polsek Hamparan Perak
Jenry Hariono Panjaitan terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu. Ia adalah mantan Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Jenry dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara, pada Rabu (13/1/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.