JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat penerima vaksin Covid-19 dapat melaksanakan suntikan vaksin.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan ada sanksi yang diterima penerima vaksin Covid-19 yang memilih tidak mau disuntik.
Sanksi yang diberikan mulai dari menghapus bantuan sosial (Bansos) hingga denda Rp 5 juta.
Baca Juga: Vaksin Nusantara, Uji Klinis Tahap Kedua Dilaksanakan
Ahmad Riza menjelaskan sanksi menghapus dana Bansos tertera di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Sementara Sanksi Denda Rp 5 Juta tertera di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda, enggak dikasih bansos, kan gitu aturannya," ujar Riza dalam keterangan suara, Selasa (16/2/2021).
Ahmad Riza menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan tegas menindak para penolak vaksinasi sesuai dengan Perda yang sudah diterapkan.
Baca Juga: Ada Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19, Ketua Umum MUI: Kami Setuju Agar Mereka Jera
Pemprov tidak melakukan pilih-pilih pelanggar yang harus diterapkan saksi dari Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dan Perda 2 Tahun 2020.
Menurut Ahmad Riza Pemprov sudah menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 sejak akhir tahun lalu dan masih berjalan sejak vaksinasi Covid-19 dimulai.
"Kami tegakkan aturan, selama aturannya dan ketentuan terkait perda yang menolak divaksin aturan perdanya, kan sudah jelas didenda," ujar Riza.
Baca Juga: Vaksin Bagi Masyarakat Akan Terapkan Skala Prioritas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Dalam Pasal 13A ayat (2) ditegaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dalam ayat (4) disebutkan sanksi administratif bagi penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Kemudian di Pasal 13B ditegaskan kembali sanksi bagi pelanggar ditentukan sesuai UU tentang wabah penyakit menular.
Baca Juga: Sanksi Tolak Vaksin, Ganjar Pilih Persuasif
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” jelas Pasal 13B dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021).
Adapun Perpres 14 Tahun 2021 ini diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.