"Kami tegakkan aturan, selama aturannya dan ketentuan terkait perda yang menolak divaksin aturan perdanya, kan sudah jelas didenda," ujar Riza.
Baca Juga: Vaksin Bagi Masyarakat Akan Terapkan Skala Prioritas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Dalam Pasal 13A ayat (2) ditegaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dalam ayat (4) disebutkan sanksi administratif bagi penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Kemudian di Pasal 13B ditegaskan kembali sanksi bagi pelanggar ditentukan sesuai UU tentang wabah penyakit menular.
Baca Juga: Sanksi Tolak Vaksin, Ganjar Pilih Persuasif
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” jelas Pasal 13B dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021).
Adapun Perpres 14 Tahun 2021 ini diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.