JAKARTA, KOMPAS TV - Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia, Erwin Kallo, mengatakan sertifikat tanah elektronik tak bisa diterapkan di Indonesia.
"Jangankan elektronik, (sertifikat) ibunya Pak Dino Patti Djalal saja bisa dipalsukan," kata Erwin dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mulai 2021 Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat, Ini Penggantinya
Erwin menjelaskan, bukan tanpa alasan dirinya menyebut sertifikat tanah elekteonik tak bisa diterapkan di Tanah Air.
Menurut dia, ada kelemahan soal sertifikat tanah elektronik, itu baik dari sisi teknis maupun hukum.
Dari sisi teknis, kata Erwin, sertifikat tanah elektronik sangat rawan dan mudah sekali diretas oleh para hacker (peretas).
Baca Juga: Sertifikat Tanah akan Berubah Jadi Dokumen Elektronik, Kementerian ATR/BPN: Efektif Cegah Pemalsuan
Sementara dari sisi hukum, dia mempertanyakan apakah hakim akan menerima sertifikat elektronik sebagai bukti di pengadilan jika terjadi sengketa tanah atau rumah.
"Secara undang-undang bisa enggak pembuktian melalui elektronik? Kan belum. Bagaimana kalau ada sengketa tanah terus pakai elektronik?" ucap Erwin.
Menurut Erwin, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sah-sah saja jika ingin memberlakukan sertifikat elektronik.
Baca Juga: Lebih dari 500 Kantor Pertanahan di Indonesia Belum Siap Program Sertifikat Tanah Elektronik
Asalkan upaya tersebut merupakan sebagai back-up atau cadangan dari sertifikat tanah yang asli.
Sementara itu, sertifikat asli atau fisik tetap menjadi pembuktian yang harus dipegang oleh pemilik jika terjadi sengketa di pengadilan.
"Orang Amerika Serikat, (situs web) CIA aja (Badan Intelijen Pusat Pemerintah AS) bisa diretas kok gimana? Kurang apa mereka?" ujarnya.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku 2021, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?
"Apalagi kita yang masih abal-abal begini, apanya yang susah diretas itu kan?"
Perlu diketahui, Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan sertifikat elektronik pada tahun 2021.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Ini Dia Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik
Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.