Baca Juga: Lebih dari 500 Kantor Pertanahan di Indonesia Belum Siap Program Sertifikat Tanah Elektronik
Asalkan upaya tersebut merupakan sebagai back-up atau cadangan dari sertifikat tanah yang asli.
Sementara itu, sertifikat asli atau fisik tetap menjadi pembuktian yang harus dipegang oleh pemilik jika terjadi sengketa di pengadilan.
"Orang Amerika Serikat, (situs web) CIA aja (Badan Intelijen Pusat Pemerintah AS) bisa diretas kok gimana? Kurang apa mereka?" ujarnya.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku 2021, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?
"Apalagi kita yang masih abal-abal begini, apanya yang susah diretas itu kan?"
Perlu diketahui, Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan sertifikat elektronik pada tahun 2021.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Ini Dia Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik
Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.