Kompas TV nasional hukum

Jokowi Laporkan Terima 12 Barang Gratifikasi Senilai Total Rp 8,7 Miliar, Berikut Daftarnya

Kompas.tv - 15 Februari 2021, 16:24 WIB
jokowi-laporkan-terima-12-barang-gratifikasi-senilai-total-rp-8-7-miliar-berikut-daftarnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sambutan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) secara virtual, Kamis (10/12/2020). (Sumber: YouTube: Sekretariat Presiden)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui melaporkan menerima 12 barang gratifikasi senilai total Rp 8,788 miliar. 

Barang-barang gratifikasi tersebut saat ini telah menjadi milik negara setelah dilakukan serah terima  antara Sekretariat Negara dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/2/2021).

Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi tersebut diwakili oleh Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, dalam proses serah terima barang gratifikasi itu.

Baca Juga: Beredar Foto Jokowi Bareng Denny Siregar Hingga Abu Janda: Masak Foto Sama Presiden Aja Gak Boleh

Heru lantas menyerahkan benda gratifikasi kepala negara ini kepada Pelaksana tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkannya kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN. 

Dengan penyerahan barang gratifikasi oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan barang tersebut selanjutnya ada pada Kemenkeu. 

Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, barang-barang ini rencananya dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi. 

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres No 14 Tahun 2021, Orang yang Cacat atau Meninggal Usai Divaksin Dapat Santunan

Adapun 12 barang gratfikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi dan kini telah menjadi milik negara yaitu sebagai berikut: 

1. Satu buah lukisan bergambar Kabah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat 
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat 
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat 
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat 
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001 
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat 
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat 
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire) 
11. Dua buah minyak wangi 
12. Satu set Al Quran

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Tukul di Kampung SBY, Pacitan

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan Presiden Joko Widodo ke KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan keputusan,” kata Syarief dikutip dari Kompas.com pada Senin (15/2/2021).

“Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN.” 

Atas alasan keamanan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T Sianturi yang mewakili DJKN menitipkan 12 barang tersebut kepada Sekretariat Presiden. 

“Dengan pertimbangan keamanan, tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu, Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” tutur Purnama. 

Baca Juga: Ini Tujuan Jokowi Bangun Bendungan Tukul di Kampung SBY Senilai 916 Miliar

Serah terima barang gratifikasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI. 

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan penyelenggara negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Diharapkan, langkah tersebut bisa menjadi contoh bagi pegawai negeri/ASN dan penyelenggara negara lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima. 

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” kata Heru.

Baca Juga: Petugas Rutan KPK Lapor Polisi Usai Dipukul Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ini Kata Maqdir Ismail




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x