Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Tukul di Kampung SBY, Pacitan
“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan Presiden Joko Widodo ke KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan keputusan,” kata Syarief dikutip dari Kompas.com pada Senin (15/2/2021).
“Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN.”
Atas alasan keamanan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T Sianturi yang mewakili DJKN menitipkan 12 barang tersebut kepada Sekretariat Presiden.
“Dengan pertimbangan keamanan, tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu, Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” tutur Purnama.
Baca Juga: Ini Tujuan Jokowi Bangun Bendungan Tukul di Kampung SBY Senilai 916 Miliar
Serah terima barang gratifikasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI.
Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan penyelenggara negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Diharapkan, langkah tersebut bisa menjadi contoh bagi pegawai negeri/ASN dan penyelenggara negara lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.
“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” kata Heru.
Baca Juga: Petugas Rutan KPK Lapor Polisi Usai Dipukul Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ini Kata Maqdir Ismail
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.