Kompas TV nasional update corona

PPKM Skala Mikro Berlaku Mulai 9 Februari: Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, WFO Bisa 50 Persen

Kompas.tv - 8 Februari 2021, 08:57 WIB
ppkm-skala-mikro-berlaku-mulai-9-februari-mal-boleh-buka-sampai-jam-9-malam-wfo-bisa-50-persen
Seorang pekerja membersihkan lantai di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 80 Mal di Jakarta Dibuka Lagi, 2.702 Personel TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengawasan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai berlaku pada Selasa, 9 Februari sampai 22 Februari 2021. Total kebijakan ini berlaku selama 14 hari atau 2 pekan.

Penerapan PPKM ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca Juga: Khofifah: Pengendalian Covid-19 di Jawa Timur Cukup Signifikan dari Pelaksanaan PPKM

PPKM berskala mikro akan diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Itu antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen.

Meskipun begitu, ada perbedaanya. Pada PPKM berskala mikro, akan dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. 

"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada Jumat (5/2/2021), sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: DPRD Kaltim Angkat Bicara Terkait PPKM Kaltim

Dalam instruksi tersebut, pada zona hijau di mana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Lalu, pada zona kuning dijelaskan, bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Kemudian, pada zona oranye, bila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir, penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif, akan diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial.

Baca Juga: Khofifah Klaim PPKM di Jawa Timur Berhasil, Berikut Datanya

Lalu, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Ketentuan PPKM kabupaten/kota yang berlaku juga berbeda dengan PPKM sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) naik menjadi 50 persen, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM mikro.

Kemudian, jumlah konsumen yang diperbolehkan makan di tempat pada restoran dinaikkan menjadi maksimal 50 persen. 

Baca Juga: Luhut :PSBB Lahir dari Bawah, PPKM Lahir dari Atas

Sedangkan, pusat perbelanjaan dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkaitan dengan 4 parameter yang telah ditentukan.

"Mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut," tulis diktum ke-14 Instruksi Mendagri.

Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah DKI Jakarta. Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: DKI Pilih PSBB dan PPKM, Anies Baswedan: Virus Corona Tidak Kenal Waktu, Bukan Hanya di Akhir Pekan

Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Lalu, DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.

Serta Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.

Baca Juga: Bertemu 5 Gubernur, Jokowi Instruksikan 2 Hal untuk Efektivitas PPKM




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x