Lalu, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
Ketentuan PPKM kabupaten/kota yang berlaku juga berbeda dengan PPKM sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) naik menjadi 50 persen, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.
Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM mikro.
Kemudian, jumlah konsumen yang diperbolehkan makan di tempat pada restoran dinaikkan menjadi maksimal 50 persen.
Baca Juga: Luhut :PSBB Lahir dari Bawah, PPKM Lahir dari Atas
Sedangkan, pusat perbelanjaan dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkaitan dengan 4 parameter yang telah ditentukan.
"Mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut," tulis diktum ke-14 Instruksi Mendagri.
Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah DKI Jakarta. Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Baca Juga: DKI Pilih PSBB dan PPKM, Anies Baswedan: Virus Corona Tidak Kenal Waktu, Bukan Hanya di Akhir Pekan
Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.
Lalu, DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.
Serta Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.
Baca Juga: Bertemu 5 Gubernur, Jokowi Instruksikan 2 Hal untuk Efektivitas PPKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.