JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dikarenakan politik dan hukum di negeri ini semakin jauh dari penguatan pemberantasan korupsi.
"(Ini) menunjukkan kepada publik betapa tidak jelasnya politik hukum Indonesia," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataannya kepada Jurnalis Kompas TV Glenys Octania, Jumat (29/1/2021).
Pangkal masalah dari menurunnya penguatan pemberantasan korupsi adalah Revisi UU KPK. Karena, alih-alih memperkuat, yang terlihat justru melemahkan. Bahkan melumpuhkan pemberantasan korupsi.
"Pangkal persoalan merujuk 2019 lalu. Pemerintah memaksakan bersikukuh merivisi UU KPK. Padahal sebelumnya masyarakat sipil sudah menyerukan hal tersebut," kata Kurnia.
Tidak hanya masyarakat di Indonesia, masyarakat internasional juga ikut mengingatkan akan bahayanya merevisi UU KPK.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Tingkat Global Turun, Sama dengan Gambia
Menanggapi indeks persepsi korupsi yang dilansir Transparency International Indonesia, ICW menyoroti tiga hal.
Pertama, menurunnya indeks persepsi korupsi Indonesia menunjukkan disorientasi penguatan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.
Menurut Kurnia, dengan begitu banyak suplemen pemberantasan korupsi yang tidak dilakukan pemerintah. Seperti mengesahkan dan mengundangkan Revisi UU Tipikor, mengesahkan Rancangan UU Perampasan Aset atau Rancangan UU Pembatasan Transaksi Tunai.
"Tapi yang dilakukan malah menggembosi KPK dengan Revisi UU KPK," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.