JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.
Nadiem Makarim menyampaikan demikian menindaklanjuti adanya dugaan kewajiban siswi non-muslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Menurut Nadiem, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terbukti terlibat.
Baca Juga: Terkait Bakal Hilangnya Formasi CPNS untuk Guru, Menteri Nadiem: Salah, Itu Mispersepsi
“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem, dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021).
Nadiem menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.
Ketentuan itu diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Padang: Aturan Siswi Berhijab Sudah Sejak 15 Tahun Lalu dan Tidak Memaksa
Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Oleh karena itu, kata Nadiem, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.
“Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah,” kata Nadiem.
“Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.”
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Pertama Kalinya Semua Guru Honorer Berkesempatan Jadi PPPK
Selain itu, Nadiem menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.
Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Nadiem memaparkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal tersebut mengatur bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Baca Juga: Nadiem Minta Pemda Pecat Pihak yang Wajibkan Siswi Non-Muslim Berhijab
Nadiem memastikan akan terus berupaya untuk mencegah praktik intoleransi di lingkungan sekolah.
Bahkan, dalam waktu dekat ia akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.
Sebelumnya, sebuah video viral di sosial media memperlihatkan percakapan salah seorang orang tua siswa Eliana Hia dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang.
Eliana dipanggil pihak sekolah karena anaknya, Jeni Cahyani Hia tidak mengenakan jilbab.
Jeni tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu.
Baca Juga: Tegas! Nadiem Makarim Minta Beri Sanksi Pelaku Pemaksaan Siswi Nonmuslim Berjilbab
Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim. Persoalan itu kini telah menemukan jalan keluar, siswi tersebut bisa bersekolah tanpa harus berjilbab.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.