Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Pertama Kalinya Semua Guru Honorer Berkesempatan Jadi PPPK
Selain itu, Nadiem menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.
Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Nadiem memaparkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal tersebut mengatur bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Baca Juga: Nadiem Minta Pemda Pecat Pihak yang Wajibkan Siswi Non-Muslim Berhijab
Nadiem memastikan akan terus berupaya untuk mencegah praktik intoleransi di lingkungan sekolah.
Bahkan, dalam waktu dekat ia akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.
Sebelumnya, sebuah video viral di sosial media memperlihatkan percakapan salah seorang orang tua siswa Eliana Hia dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang.
Eliana dipanggil pihak sekolah karena anaknya, Jeni Cahyani Hia tidak mengenakan jilbab.
Jeni tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu.
Baca Juga: Tegas! Nadiem Makarim Minta Beri Sanksi Pelaku Pemaksaan Siswi Nonmuslim Berjilbab
Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim. Persoalan itu kini telah menemukan jalan keluar, siswi tersebut bisa bersekolah tanpa harus berjilbab.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.