JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus hukum yang mendera seorang ibu (S) dan anaknya (A) di Demak, Jawa Tengah, menarik perhatian anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Dedi, yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR ini, harus turun langsung menemui S (36) yang sempat mendekam selama dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak, Minggu (10/1/2021).
“Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya. Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi.
Meski si ibu (S) sudah mendapat surat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan juga dari Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak, tetapi sesuai tujuan semula, Dedi Mulyadi tetap menyerahkan berkas penangguhan penahanan darinya.
Baca Juga: Tega! Anak Laporkan Ibu Kandung dengan Tuduhan Penggelapan
Dedi yang menemui S di rumahya, bangunan berlantai dua itu, ditemani oleh anak nomor dua ( adik kandung pelapor) dan anggota keluarga yang lain serta ketua RT setempat.
Dalam perbincangan dengan politikus Partai Golkar ini, S menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang bersimpati terhadap kasusnya.
Baca Juga: Anak Bunuh Ibu Kandung
“Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap kasus ini segera selesai. Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka,” ungkap S dengan suara tersendat.
Dedi pun sempat menelepon anak kandung S, yakni A (19) yang melaporkan ibunya ke polisi dan berbuntut dengan penahanan. Dalam perbincangannya, A mengatakan memaafkan ibunya atas tindakan yang dinilai menganiaya.
Gadis yang saat ini sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi jurusan teknologi logistik di Jakarta tersebut menyatakan dirinya hanya korban persoalan rumah tangga ibu dan ayahnya.
“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan," kata S.
Baca Juga: Bejat! Ayah Tega Cabuli Dan Ancam Anak Kandung Berulang Kali
Beberapa tahun terakhir rumah tangga S dan ayah kandung A memang bermasalah sehingga menyebabkan perceraian.
Namun Dedi mengaku tidak akan berhenti sampai di sana. "Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ katanya.
Kasus ini bermula saat A datang dari Jakarta ke rumahnya di Demak. A datang bersama mantan suami S. Ayah dan anak ini memang tinggal di Jakarta. Kedatangan A ke Demak untuk mengambil pakaian. Namun saat hendak mengambil, ternyata sudah disingkirkan oleh A.
Keduanya lalu terlibat pertengkaran.
"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibunya, sang anak kemudian melaporkan ibunya ke polisi.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, saat menerima laporan dari korban, pihaknya mencoba mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, sambungnya, anaknya tetap bersikeras untuk memproses kasus tersebut ke jalur hukum. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap S. "Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Mujiono.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.