Kompas TV nasional peristiwa

Anak yang Laporkan Ibunya ke Polisi Bergeming, Meski Sudah Dibujuk Anggota DPR

Kompas.tv - 11 Januari 2021, 05:00 WIB
anak-yang-laporkan-ibunya-ke-polisi-bergeming-meski-sudah-dibujuk-anggota-dpr
Anggota DPR Dedi Mulyadi menemui S, yang dilaporkan oleh anak kandungnya (A). (Sumber:Kompas.com)
Penulis : Iman Firdaus

Dedi pun sempat menelepon anak kandung S, yakni A (19) yang melaporkan ibunya ke polisi dan berbuntut dengan penahanan. Dalam perbincangannya, A mengatakan memaafkan ibunya atas tindakan yang dinilai menganiaya. 

Gadis yang saat ini sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi jurusan teknologi logistik di Jakarta tersebut menyatakan dirinya hanya korban persoalan rumah tangga ibu dan ayahnya. 

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan," kata S.

Baca Juga: Bejat! Ayah Tega Cabuli Dan Ancam Anak Kandung Berulang Kali

Beberapa tahun terakhir rumah tangga S dan ayah kandung A memang bermasalah sehingga menyebabkan perceraian. 

Namun Dedi mengaku tidak akan berhenti sampai di sana.  "Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ katanya.

Kasus ini bermula saat A datang dari Jakarta ke rumahnya di Demak. A datang bersama mantan suami S. Ayah dan anak ini memang tinggal di Jakarta.  Kedatangan A ke Demak untuk mengambil pakaian.  Namun saat hendak mengambil, ternyata sudah disingkirkan oleh A. 

Keduanya lalu terlibat pertengkaran. 

"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibunya, sang anak kemudian melaporkan ibunya ke polisi.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, saat menerima laporan dari korban, pihaknya mencoba mediasi antara kedua belah pihak. 

Namun, sambungnya, anaknya tetap bersikeras untuk memproses kasus tersebut ke jalur hukum. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap S. "Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Mujiono.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x