Keberadaan Rizieq Shihab bahkan dipertanyakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, saat keluarga enam Laskar FPI, yang menjadi korban baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek, mengadukan kasusnya Rabu siang.
Namun, alih-alih memberikan informasi, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, tidak menjawab soal keberadaan Rizieq, saat ini,
Sementara polisi menyatakan tidak ada lagi surat pemanggilan sebagai tersangka untuk Rizieq Shihab. Polisi akan langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga: Apakah Habib Rizieq Shihab Langsung Ditahan? Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, akan langsung melakukan proses penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab setibanya di Polda Metro Jaya.
"Nanti akan kita periksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Kemudian kita lakukan penangkapan," kata Yusri.
"Kita akan proses, sesuai hukum kita akan lakukan pemeriksaan dan akan kita keluarkan surat perintah penangkapan," imbuhnya.
Namun apakah proses penangkapan tersebut berarti merupakan penahanan? Yusri menjawab hal itu kewenangan penyidik.
"Nanti penahanan adalah upaya dari penyidik. Nanti dilihat alasan obyektif dan subyektifnya seperti apa," jawab Yusri.
Namun dipastikan Yusri, Polda Metro Jaya akan melakukan proses penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Sejak kemarin kami sudah sampaikan. Yang bersangkutan akan kami lakukan penangkapan. Kalau mau hadir, silakan hadir di sini."
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Terkejut Jadi Tersangka, Polda: Sudah Terang Benderang Siapa Tersangkanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.