JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 270 daerah di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota akan melangsungkan pemungutan suara dalam Pilkada 2020.
Pilkada kali ini berbeda dari sebelumnya, masyarakat wajib menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebara virus corona.
KPU juga membuat ketentuan baru pada saat hari pencoblosan. Seperti pemilih harus mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan sebelum dan sesudah pencoblosan.
Baca Juga: 10 Kapal Perang TNI Disiagakan Jelang Pilkada
Pengukuran suhu tubuh, dilarang berkerumun dan kontak fisik dan nantinya usai memberikan hak pilih, masyarakat tidak mencelupkan jari. Petugas akan mentetesi tinta sebagai tanda sudah memberikan hak pilih.
Selain itu ada hal lain yang harus diperhatikan saat pencoblosan di TPS, berikut rangkumannya
1. Gunakan Masker
Hal ini penting sebab nantinya panitia tidak akan melayani pemilih yang tidak menggunakan masker. Bahkan penyelenggara Pilkada 2020 berhak menolak partisipasi pemilih jika tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di TPS.
Baca Juga: Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada, Petugas Jalan Kaki lewat Medan Sulit dan Curam
Hal ini menjadi salah satu imbauan Satgas Pusat ke Satgas daerah jika pemilih tidak disiplin menaati protokol kesehatan.
2. Bawa Alat Tulis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat khususnya pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk membawa alat tulis sendiri pada saat pencoblosan.
Alat tulis itu bukan digunakan untuk mencoblos pasangan di surat suara, melainkan untuk mengisi absensi.
Baca Juga: Ini Konsekuensi Jika Tidak Ikuti Protokol Kesehatan saat Pemungutan Suara Pilkada Besok
Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan tujuan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mencegah penyebaran virus corona melalui alat tulis yang sudah dipakai oleh para pemilih.
Hal tersebut, sambung Ubai sebagai bagian dari protokol kesehatan saat pencoblosan.
"Meskipun di TPS ada 5 pulpen yang tersedia tapi itu kan sebenarnya kebutuhan untuk petugas kita. Jadi sebaiknya pulpen yang digunakan petugas itu tidak dipinjamkan untuk mengisi absensi sehingga tidak terjadi satu alat yang dipegang banyak tangan," ujar Ubaid.
3. Lihat waktu dalam formulir
Berbeda dengan pemlihan sebelumnya di tengah pandemi Covid-19 KPU menetapkan waktu bagi para pemilih.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Ajak Masyarakat Depok Jangan Golput saat Pilkada Besok
Untuk itu masyarakat harus mencermati waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU. Waktu kehadran pemilih tertera dalam surat pemberitahuan pemungutan suara.
Kepatuhan pemilih datang sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk menghindari penumpukan masyarakat di TPS. Sebab KPU sudah membuat aturan sebuah TPS maksimal terdapat 500 pemilh.
4. Siapkan formulir dan e-KTP
Masyarakat yang masuk dalam DPT, harus membawa formulir C6 dan e-KTP saat ingin memberikan hak pilih.
Baca Juga: Bawaslu RI Tegaskan Protokol Kesehatan Jadi Fokus Penting Pengawasan Pilkada 2020
Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di TPS. Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Jika tidak masuk daftar pemilih pindahan (DPPh) masyarakat harus membawa e-KTP dan surat keterangan dan formulir model A5.
Pemilih yang tidak masuk dalam DPT namun masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) yang harus dibawa yakni e-KTP, surat keterangan masuk ke DPTb.
5. Sarung tangan dan tetes tinta
Panitia pemungutan suara akan memberikan sarung tangan kepada pemilih yang ingin melakukan pencoblosan.
Setelah memberikan suara, panitia akan meneteskan tinta pada kuku pemilih. Berbeda dari pemilihan sebelumnya dalam Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini pemilih tidak mencelupkan jari ke tinta yang disediakan.
6. Laksanakan 3M
Sebelum masuk ke TPS, pemilh akan dicek suhu tubuh. Setelah itu diminta untuk mencuci tangan. Pemilih akan duduk di tempat yang disediakan. Panitia suah memberi jarak antar tempat duduk bagi pemilih.
Setelah melakukan pencoblosan, pemilih diminta untuk mencuci tangan kembali dan diimbau untuk TPS agar tidak ada kerumunan massa.
Adapun ketentuan baru saat pelaksanaan pemungutan suara yakni;
- Pemilih Wajib Pakai Masker
- Pemilih harus menjaga jarak fisik dengan orang lain
- Pemilih harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di tempat yang disediakan
- Pemilih menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPS
- Pemilih memakai sarung tangan plastik dari panitia TPS saat mencoblos
- Sebagai tanda sudah mencoblos, tangan pemilih ditetesi tinta (tidak dicelup)
- Daftar pemilih di 1 TPS maksimal 500 orang
- Seluruh anggota KPPS memakai Alat Pelindung Diri (masker, faceshield, sarung tangan)
- TPS harus disemprot disenfektan secara berkala
- Ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius
- Dilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS
- Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara memuat info jadwal kedatangan pemilih (di jam tertentu) dan imbauan agar memakai masker, membawa pulpen, serta kartu identitas (KTP atau Surat Keterangan Perekaman KTP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.