3. Lihat waktu dalam formulir
Berbeda dengan pemlihan sebelumnya di tengah pandemi Covid-19 KPU menetapkan waktu bagi para pemilih.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Ajak Masyarakat Depok Jangan Golput saat Pilkada Besok
Untuk itu masyarakat harus mencermati waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU. Waktu kehadran pemilih tertera dalam surat pemberitahuan pemungutan suara.
Kepatuhan pemilih datang sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk menghindari penumpukan masyarakat di TPS. Sebab KPU sudah membuat aturan sebuah TPS maksimal terdapat 500 pemilh.
4. Siapkan formulir dan e-KTP
Masyarakat yang masuk dalam DPT, harus membawa formulir C6 dan e-KTP saat ingin memberikan hak pilih.
Baca Juga: Bawaslu RI Tegaskan Protokol Kesehatan Jadi Fokus Penting Pengawasan Pilkada 2020
Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di TPS. Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Jika tidak masuk daftar pemilih pindahan (DPPh) masyarakat harus membawa e-KTP dan surat keterangan dan formulir model A5.
Pemilih yang tidak masuk dalam DPT namun masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) yang harus dibawa yakni e-KTP, surat keterangan masuk ke DPTb.
5. Sarung tangan dan tetes tinta
Panitia pemungutan suara akan memberikan sarung tangan kepada pemilih yang ingin melakukan pencoblosan.
Setelah memberikan suara, panitia akan meneteskan tinta pada kuku pemilih. Berbeda dari pemilihan sebelumnya dalam Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini pemilih tidak mencelupkan jari ke tinta yang disediakan.
6. Laksanakan 3M
Sebelum masuk ke TPS, pemilh akan dicek suhu tubuh. Setelah itu diminta untuk mencuci tangan. Pemilih akan duduk di tempat yang disediakan. Panitia suah memberi jarak antar tempat duduk bagi pemilih.
Setelah melakukan pencoblosan, pemilih diminta untuk mencuci tangan kembali dan diimbau untuk TPS agar tidak ada kerumunan massa.
Adapun ketentuan baru saat pelaksanaan pemungutan suara yakni;
- Pemilih Wajib Pakai Masker
- Pemilih harus menjaga jarak fisik dengan orang lain
- Pemilih harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di tempat yang disediakan
- Pemilih menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPS
- Pemilih memakai sarung tangan plastik dari panitia TPS saat mencoblos
- Sebagai tanda sudah mencoblos, tangan pemilih ditetesi tinta (tidak dicelup)
- Daftar pemilih di 1 TPS maksimal 500 orang
- Seluruh anggota KPPS memakai Alat Pelindung Diri (masker, faceshield, sarung tangan)
- TPS harus disemprot disenfektan secara berkala
- Ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius
- Dilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS
- Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara memuat info jadwal kedatangan pemilih (di jam tertentu) dan imbauan agar memakai masker, membawa pulpen, serta kartu identitas (KTP atau Surat Keterangan Perekaman KTP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.