JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung sepenuhnya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penangkapan para terduga pelaku korupsi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Dalam kasus korupsi tersebut, Menteri Sosial Juliari P Batubara yang juga kader PDIP ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Konstruksi Kasus Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial yang Menyeret Mensos Juliari Batubara
Terkait keterlibatan kadernya dalam kasus korupsi ini, Hasto mengatakan, PDIP telah mengingatkan kadernya secara terus menerus untuk selalu menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi.
“Kami selalu tegaskan bahwa kekuasaan itu untuk rakyat. Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi."
"Kalau sudah menyangkut hal tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi," papar Hasto.
Hasto mengaku, PDIP mengambil pelajaran yang sangat berharga dari berbagai peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.
PDIP, kata Hasto, terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik dan dengan penegakan disiplin agar berbagai kejadian yang ada benar-benar menciptakan efek jera.
“Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Menanti Menteri Sosial Juliari P Batubara?
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial pada tahun 2020.
Dalam konferensi pers yang digelar dini hari, Minggu (6/12/2020), Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Adapun sebagai tersangka penerima, mereka adalah JPB (Juliari P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), dan AW. MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.
Sebagai tersangka pemberi, mereka adalah AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke). Keduanya dari swasta.
Sebagai penerima JPB dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Begini Aliran Dana Rp 17 Miliar Diduga Masuk ke Kantong Mensos Juliari
Sementara MJS dan AW dikenakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi, AIM dan HS dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka ini berdasarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari kemarin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.