Kompas TV nasional hukum

Mensos Juliari Batubara Ditangkap, PDIP Dukung Langkah KPK

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 09:05 WIB
mensos-juliari-batubara-ditangkap-pdip-dukung-langkah-kpk
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Sumber: Ihsanuddin/Kompas.com)

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Menanti Menteri Sosial Juliari P Batubara?

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial pada tahun 2020.

Dalam konferensi pers yang digelar dini hari, Minggu (6/12/2020), Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Adapun sebagai tersangka penerima, mereka adalah JPB (Juliari P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), dan AW. MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.

Sebagai tersangka pemberi, mereka adalah AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke). Keduanya dari swasta.

Sebagai penerima JPB dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Begini Aliran Dana Rp 17 Miliar Diduga Masuk ke Kantong Mensos Juliari

Sementara MJS dan AW dikenakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, AIM dan HS dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka ini berdasarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari kemarin.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x