Kompas TV nasional hukum

Korupsi Bansos Covid-19, Begini Aliran Dana Rp 17 Miliar Diduga Masuk ke Kantong Mensos Juliari

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 06:42 WIB
korupsi-bansos-covid-19-begini-aliran-dana-rp-17-miliar-diduga-masuk-ke-kantong-mensos-juliari
Mensos Juliari Batubara saat memberikan Bantuan Sosial Tunai kepada masyarakat (Sumber: Renjana Pics)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar. Uang tersebut merupakan fee yang berasal dari proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 sebanyak dua kali.

“Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Baca Juga: Diminta Menyerahkan Diri, Begini Respons Mensos Juliari Saat Akhirnya Ditangkap KPK

Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak. Adapun pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode. 

Dari pengadaan bansos itu, kata Firli, Juliari kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung pihak-pihak yang menjadi rekanan Kemensos RI.

Firli menduga bahwa penunjukan langsung itu telah didahului dengan kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang diberikan kepada rekanan Kemensos tersebut. 

Adapun bentuk kesepakatannya, mereka para rekanan harus menyetorkan sejumlah uang fee kepada Kementerian Sosial melalui Matheus. Besaran fee itu ditetapkan sebesar Rp 10 ribu untuk tiap paket sembako yang nilainya Rp 300 ribu.

Baca Juga: KPK Tangkap Mensos Juliari Batubara pada Dini Hari, Diduga Korupsi Bansos Covid-19

Pada Mei hingga November 2020, kata Firli, Matheus dan Adi selaku PPK kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa rekanan.

Rekanan tersebut antara lain Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. Kemudian PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus sendiri.

Menurut Firli, penunjukan langsung PT Rajawali Parama Indonesia diduga telah sepengatahuan Mensos Juliari Batubara.

“Penunjukan PT RPI (PT Rajawali Parama Indonesia) sebagai salah satu rekanan Kemensos diduga diketahui JPB (Juliari Peter Batubara) dan disetujui oleh AW (Adi Wahyono),” ucap Firli.

Selanjutnya, proyek pengadaan bansos Covid-19 itu pun berjalan. Pada periode pertama proyek tersebut, Firli mengatakan, terdapat aliran dana yang diterima sebesar Rp 12 miliar.

Baca Juga: Top 3 News: KPK Tangkap Pejabat Kemensos | Luhut Soal Kerumunan | Menko Polhukam Soal Pilkada

Uang tersebut diserahkan oleh Matheus sendiri dengan cara tunai kepada Adi Wahyono. Dari uang itu, Juliari diduga menerima sekitar Rp 8,2 miliar.

“Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ucap Firli.

Berikutnya, Firli menambahkan, pelaksanaan bansos paket sembako pada periode kedua dari bulan Oktober hingga Desember 2020, terdapat uang fee sekitar Rp8,8 miliar. Uang itu juga diduga digunakan untuk keperluan Juliari.

KPK pun sudah mengamankan Mensos Juliari pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB dini hari. Saat tiba di gedung KPK, Juliari tampak mengenakan jaket dan topi hitam, celana cokelat, dan masker. 

Baca Juga: Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Vendor Bansos Covid-19

Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu terlihat didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Saat awak media mencoba meminta tanggapannya, Juliari hanya merespons dengan melambaikan tangan. Ia tak bicara sepatah kata pun. 

Juliari terus melangkah menaiki tangga gedung KPK menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terbongkarnya kasus ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang.

Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Selain mengamankan sejumlah orang, tim penindakan KPK turut menyita uang sekitar Rp 14,5 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. 

Baca Juga: OTT KPK, Pejabat Kemensos Itu Berinisial J dan Bersama 6 Orang Lainnya

Uang sebanyak itu disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Korupsi Program Bansos




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x