Uang tersebut diserahkan oleh Matheus sendiri dengan cara tunai kepada Adi Wahyono. Dari uang itu, Juliari diduga menerima sekitar Rp 8,2 miliar.
“Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ucap Firli.
Berikutnya, Firli menambahkan, pelaksanaan bansos paket sembako pada periode kedua dari bulan Oktober hingga Desember 2020, terdapat uang fee sekitar Rp8,8 miliar. Uang itu juga diduga digunakan untuk keperluan Juliari.
KPK pun sudah mengamankan Mensos Juliari pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB dini hari. Saat tiba di gedung KPK, Juliari tampak mengenakan jaket dan topi hitam, celana cokelat, dan masker.
Baca Juga: Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Vendor Bansos Covid-19
Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu terlihat didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Saat awak media mencoba meminta tanggapannya, Juliari hanya merespons dengan melambaikan tangan. Ia tak bicara sepatah kata pun.
Juliari terus melangkah menaiki tangga gedung KPK menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terbongkarnya kasus ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang.
Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.
Selain mengamankan sejumlah orang, tim penindakan KPK turut menyita uang sekitar Rp 14,5 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Baca Juga: OTT KPK, Pejabat Kemensos Itu Berinisial J dan Bersama 6 Orang Lainnya
Uang sebanyak itu disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Korupsi Program Bansos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.