Kompas TV nasional peristiwa

Satpol PP Beri Surat, Habib Rizieq Kena Sanksi Rp50 Juta

Kompas.tv - 15 November 2020, 13:11 WIB
satpol-pp-beri-surat-habib-rizieq-kena-sanksi-rp50-juta
Surat Satpol PP DKI Jakarta terkait sanksi denda yang dikenakan kepada Habib Rizieq. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satpol PP Arifin diketahui menyambangi kediaman pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat ditemui wartawan, Arifin mengaku kedatangan untuk memberi sanksi kepada Habib Rizieq.

Bersama dengan itu, surat resmi mengenai sanksi kepada Habib Rizieq beredar di kalangan wartawan.

Surat resmi itu berkop surat Satpol PP, dengan perihal "Pemberian Sanksi Denda Administratif", serta ditujukan kepada Habib Muhammadi Rizieq bin Hussein selaku penyelenggara pernikahan dan Front Pembela Islam (FPI) selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara surat tersebut ditandatangani Kasatpol PP Arifin,tertanggal 15 November 2020.

Baca Juga: Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab, Doni Monardo Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan

Dalam surat tersebut, Satpol PP menulis, penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) tidak sesuai peraturan gubernur.

"Berdasarkan pengamatan kami, serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."

"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," tulis Arifin.

Adapun aturan yang dilanggar Habib Rizieq dan FPI adalah dua peraturan gubernur.

1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda adminstratif sebesar Rp50.000.000."

"Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tulis Arifin.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Minta Anies Tagas Terapkan Aturan PSBB

Wali Kota Jakpus Imbau Habib Rizieq Jaga Protokol Kesehatan di Dua Acaranya

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengimbau pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menerapkan protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya.

Hal ini disampaikan Bayu dalam surat resmi tertanggal 13 November 2020 kepada Habib Rizieq.

Adapun surat resmi tersebut berisi empat poin. Isi surat tersebut, sebagai berikut:

Sehubungan dengan kegiatan pernikahan putri saudara yang akan dilakukan pada masa pandemi Covid-19, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

2. Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

3. Sesuai dengan kondisi tersebut, diminta saudara untuk menerapkan Protokol Kesehatan baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan.

4. Menerapkan Protokol Kesehatan dengan menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Imbau Tidak Menggelar Acara Kerumunan Massa

Selain imbauan penerapan protokol kesehatan dalam pernikahan, Wali Kota Jakarta Pusat juga mengeluarkan imbauan yang sama terkait rencana Habib Rizieq menggelar Maulid Nabi bersamaan dengan acara pernikahan.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan bersamaan dengan surat imbauan terkait pernikahan putri Habib Rizieq, Wali Kota Jakarta Pusat memaparkan lima poin dalam isi surat tersebut.

Dua poin pertama, sama dengan surat resmi imbauan terkait pernikahan. Sementara pada poin ketiga, Wali Kota Jakarta Pusat menyertakan aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan pada rumah ibadah yang mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 1.

Inti imbauan berada pada poin 4 dan 5.

"Diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat," seperti tertulis dalam poin 4 surat resmi imbauan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, tertanggal 13 November 2020.

Adapun dalam poin yang sama, Wali Kota Jakarta Pusat mensyaratkan protokol kesehatan sebagai berikut:

1. Membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50% kapasitas lokasi kegiatan.

2. Menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.

3. Pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir.

Jika Habib Rizie tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya, pihak Wali Kota Jakarta Pusat akan mengenakan sanksi.

"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," ujar Bayu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x