Hal ini disampaikan Bayu dalam surat resmi tertanggal 13 November 2020 kepada Habib Rizieq.
Adapun surat resmi tersebut berisi empat poin. Isi surat tersebut, sebagai berikut:
Sehubungan dengan kegiatan pernikahan putri saudara yang akan dilakukan pada masa pandemi Covid-19, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
2. Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
3. Sesuai dengan kondisi tersebut, diminta saudara untuk menerapkan Protokol Kesehatan baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan.
4. Menerapkan Protokol Kesehatan dengan menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Imbau Tidak Menggelar Acara Kerumunan Massa
Selain imbauan penerapan protokol kesehatan dalam pernikahan, Wali Kota Jakarta Pusat juga mengeluarkan imbauan yang sama terkait rencana Habib Rizieq menggelar Maulid Nabi bersamaan dengan acara pernikahan.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan bersamaan dengan surat imbauan terkait pernikahan putri Habib Rizieq, Wali Kota Jakarta Pusat memaparkan lima poin dalam isi surat tersebut.
Dua poin pertama, sama dengan surat resmi imbauan terkait pernikahan. Sementara pada poin ketiga, Wali Kota Jakarta Pusat menyertakan aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan pada rumah ibadah yang mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 1.
Inti imbauan berada pada poin 4 dan 5.
"Diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat," seperti tertulis dalam poin 4 surat resmi imbauan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, tertanggal 13 November 2020.
Adapun dalam poin yang sama, Wali Kota Jakarta Pusat mensyaratkan protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50% kapasitas lokasi kegiatan.
2. Menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.
3. Pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir.
Jika Habib Rizie tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya, pihak Wali Kota Jakarta Pusat akan mengenakan sanksi.
"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," ujar Bayu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.