JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka Hiendra Soenjoto pernah meminta bantuan kepada mantan Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Permintaan bantuan itu diungkapkan Hengky Soenjoto, kakak Hiendra saat menjadi saksi di persidangan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakawa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Hengky yang merupakan Direktur Mitra Abadi menjelaskan permintaan bantuan itu lantaran adiknya tersandung masalah hukum di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Hiendra Sunjoto, Tersangka Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Hiendra, tersangka dalam kasus yang sama dengan Nurhadi ini juga sempat ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Hengky mengaku awalnya tidak tahu apa perkara yang menjerat Hiendra pada tahun 2015 sehingga menyebabkan Hiendra menjadi tahanan di Polda Metro Jaya.
“Saya diminta sama Hiendra menghubungi beberapa orang termasuk ada yang namanya Pak Haji Bakrie, dia tokohnya orang Madura, beliau kan dekat sama Iwan Bule, ya, sebagai Kapolda," ujar Hengky. Dikutip dari Antara.
Masalah hukum tersebut terkait laporan Azhar Umar. Pelapor bersengketa dengan Hiendra mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).
Baca Juga: Nurhadi Didakwa Terima Suap 45,726 Miliar dari Pihak yang Beperkara di MA
Hiendra terus melakukan langkah hukum hingga proses banding ke MA. Di MA inilah Hiendra meminta bantuan Nurhadi melalui Rezky hingga berujung kasus pada tindak pidana korupsi.
Selain meminta bantuan kepada Mochamad Iriawan, Hiendra juga sempat menyarankannya untuk meminta bantuan dari Kepala BIN Budi Gunawan. Dalam kesaksiannya Hengky menyebut Nurhadi kenal dengan Budi Gunawan.
"Jadi, Pak Hiendra cerita kalau Pak Nurhadi kenal sama Pak BG, Budi Gunawan, ya, Pak, jadi saya suruh sampaikan saja, jadi itu cuma minta tolong, ya, Pak," ujar Hengky.
Upaya agar Hiendra lolos dari jeratan hukum terus diupayakan. Selain kepada Iwan Bule dan Budi Gunawan, Hiendra juga meminta bantuan kepada Rezky, menantu Nurhadi.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap 46 Miliar Rupiah, KPK Geledah Rumah Kerabat Nurhadi
Menurut sang Kakak, Hiendra meminta tolong kepada Rezky karena tahu kalau Rezky dan Nurhadi punya banyak kenalan polisi.
"Makanya, saya dimintai tolong seperti itu, saya cuma ngomong saja kepada Mas Rezky bisa tidak saya minta tolong supaya adik saya tidak dipenjara," ungkap Hengky.
Namun, setelah menyampaikan permohonan tolong itu, Hengky tidak mendapat respons lanjutan dari Rezky.
"Setelah itu, ya, sudah tidak ada beritanya, sampai akhirnya adik saya pelimpahan P-21 di kejaksaan divonis menjalani hukuman," kata Hengky.
Baca Juga: KPK Telusuri Pihak yang Beri Fasilitas ke Buronan Hiendra Soenjoto
Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.