Kompas TV nasional hukum

Nama Mochamad Iriawan dan Budi Gunawan Muncul dalam Sidang Kasus Nurhadi

Kompas.tv - 11 November 2020, 21:38 WIB
nama-mochamad-iriawan-dan-budi-gunawan-muncul-dalam-sidang-kasus-nurhadi
Hengky Soenyoto (berkacamata) dan F.X. Wisnu Pancara (bermasker) menjadi saksi untuk dua terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto, dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11-11-2020). (Sumber: ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Penulis : Johannes Mangihot

"Jadi, Pak Hiendra cerita kalau Pak Nurhadi kenal sama Pak BG, Budi Gunawan, ya, Pak, jadi saya suruh sampaikan saja, jadi itu cuma minta tolong, ya, Pak," ujar Hengky.

Upaya agar Hiendra lolos dari jeratan hukum terus diupayakan. Selain kepada Iwan Bule dan Budi Gunawan, Hiendra juga meminta bantuan kepada Rezky, menantu Nurhadi.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap 46 Miliar Rupiah, KPK Geledah Rumah Kerabat Nurhadi

Menurut sang Kakak, Hiendra meminta tolong kepada Rezky karena tahu kalau Rezky dan Nurhadi punya banyak kenalan polisi.

"Makanya, saya dimintai tolong seperti itu, saya cuma ngomong saja kepada Mas Rezky bisa tidak saya minta tolong supaya adik saya tidak dipenjara," ungkap Hengky.

Namun, setelah menyampaikan permohonan tolong itu, Hengky tidak mendapat respons lanjutan dari Rezky.

"Setelah itu, ya, sudah tidak ada beritanya, sampai akhirnya adik saya pelimpahan P-21 di kejaksaan divonis menjalani hukuman," kata Hengky.

Baca Juga: KPK Telusuri Pihak yang Beri Fasilitas ke Buronan Hiendra Soenjoto

Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x