JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan kasus tersebut sudah masuk tahap satu atau penyidik telah menyerahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan.
Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan atau masuk dalam tahap dua. Adapun penyerahan berkas pemeriksaan ini telah diberikan pada minggu lalu.
Baca Juga: Ini Kicauan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian UU Cipta Kerja
“Sudah tahap I, penyerahan berkas minggu lalu,” ujar Awi saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Awi menambahkan meski penyidik telah menyerahkan berkas pemeriksaan, pihaknya masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi.
Pemeriksaan saksi ini terkait pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Salah satunya yakni pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani yang dijadwalkan pada hari ini.
Baca Juga: Petinggi KAMI Jadi Tersangka Hoax UU Cipta Kerja
Namun Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan surat pemanggila tidak jelas.
Sejatinya pemeriksaan Ahmad Yani sebagai saksi untuk pengembangan kasus dari tersangka Anton Permana.
Dalam kasus ini, ujaran kebencian dan berita bohong polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Ujaran kebencian dan berita bohong melalui media sosial ini diduga menjadi pemicu demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja menjadi anarkis.
Baca Juga: Petinggi KAMI Mangkir dari Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Surat Panggilan Tidak Jelas
Adapun empat tersangka terkait demonstrasi di Medan, Sumatera Utara dan lima orang yang ditangkap di Jabodetabek.
Keempat tersangka terkait demo di Medan yakni KA, JG, NZ, WRP. Adapun KA atau Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.
Unggahan empat tersangka dalam grup aplikasi WhatsApp bernama “KAMI Medan” diduga mengandung ujaran kebencian atau hasutan hingga menyebabkan aksi berujung anarkistis.
Selain itu, lima tersangka yang ditangkap di Jabodetabek diduga melakukan tindak pidana yang sama, yakni menyebarkan konten berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA maupun hoaks hingga aksi berakhir ricuh.
Kelima tersangka terdiri dari, KA, DW, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Ketiga nama terakhir merupakan petinggi KAMI.
Saat ini, semua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan menangguhkan penahanan para tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.