Namun Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan surat pemanggila tidak jelas.
Sejatinya pemeriksaan Ahmad Yani sebagai saksi untuk pengembangan kasus dari tersangka Anton Permana.
Dalam kasus ini, ujaran kebencian dan berita bohong polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Ujaran kebencian dan berita bohong melalui media sosial ini diduga menjadi pemicu demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja menjadi anarkis.
Baca Juga: Petinggi KAMI Mangkir dari Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Surat Panggilan Tidak Jelas
Adapun empat tersangka terkait demonstrasi di Medan, Sumatera Utara dan lima orang yang ditangkap di Jabodetabek.
Keempat tersangka terkait demo di Medan yakni KA, JG, NZ, WRP. Adapun KA atau Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.
Unggahan empat tersangka dalam grup aplikasi WhatsApp bernama “KAMI Medan” diduga mengandung ujaran kebencian atau hasutan hingga menyebabkan aksi berujung anarkistis.
Selain itu, lima tersangka yang ditangkap di Jabodetabek diduga melakukan tindak pidana yang sama, yakni menyebarkan konten berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA maupun hoaks hingga aksi berakhir ricuh.
Kelima tersangka terdiri dari, KA, DW, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Ketiga nama terakhir merupakan petinggi KAMI.
Saat ini, semua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan menangguhkan penahanan para tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.