JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk mengunjungi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam kunjungannya pada Minggu (28/10/2020), Pratikno diminta Jokowi untuk mengantar sekaligus menjelaskan isi naskah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin.
Baca Juga: Kontras Sebut Penetapan Tersangka Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja untuk Bungkam Suara Rakyat
Bey mengatakan, Pratikno langsung menemui Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di rumahnya. Baru setelah itu mengunjungi kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.
Bey menjelaskan, kunjungan Pratikno ke MUI dan PBNU merupakan dalam rangka sosialisasi Omnibus Law UU Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan.
Menurut dia, NU dan MUI salah satu yang menjadi perhatian pemerintah untuk lebih dulu diberikan penjelasan mengenai Omnihus Law UU Cipta Kerja.
Selain menjelaskan isi naskah undang-undang tersebut, kata Bey, Pratikno juga menerima masukan dari dua organisasi keagamaan tersebut.
Baca Juga: Bupati Bogor Dukung Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja: Saya Berpihak Kepada Rakyat
"Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi," kata Bey dalam keterangannya pada Minggu (18/10/2020).
Kunjungan Pratikno ke organisasi keagamaan tak akan berhenti sampai di sini. Menurut Bey, Pratikno juga berencana menyambangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
"Namun, belum bisa dilakukan saat ini, karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota," kata Bey.
Bey menegaskan, dokumen UU Cipta Kerja yang diserahkan ke PBNU dan MUI adalah naskah final yang diterima Jokowi pada 14 Oktober 2020 yang berisi 812 halaman.
Baca Juga: Usai Jaga Demo UU Cipta Kerja, 8 Polisi Positif Corona
Bey mengklaim pemerintah terbuka dalam menerima masukan dari semua lapisan masyarakat. Itu baik dari akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan masyarakat.
Masukan itu, kata dia, nantinya akan ditampung pemerintah dalam menyusun aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Jadi, masukan masyarakat akan digunakan untuk menyusun sejumlah peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja," ujarnya.
Seperti diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan DPR bersama Pemerintah dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Bicara Omnibus Law Cipta Kerja, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Saja Kok Susah Amat
Berbagai kalangan menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Tak hanya dari kalangan buruh, mahasiswa, akademisi, dan pelajar, tetapi juga ormas Islam seperti PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.