"Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi," kata Bey dalam keterangannya pada Minggu (18/10/2020).
Kunjungan Pratikno ke organisasi keagamaan tak akan berhenti sampai di sini. Menurut Bey, Pratikno juga berencana menyambangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
"Namun, belum bisa dilakukan saat ini, karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota," kata Bey.
Bey menegaskan, dokumen UU Cipta Kerja yang diserahkan ke PBNU dan MUI adalah naskah final yang diterima Jokowi pada 14 Oktober 2020 yang berisi 812 halaman.
Baca Juga: Usai Jaga Demo UU Cipta Kerja, 8 Polisi Positif Corona
Bey mengklaim pemerintah terbuka dalam menerima masukan dari semua lapisan masyarakat. Itu baik dari akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan masyarakat.
Masukan itu, kata dia, nantinya akan ditampung pemerintah dalam menyusun aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Jadi, masukan masyarakat akan digunakan untuk menyusun sejumlah peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja," ujarnya.
Seperti diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan DPR bersama Pemerintah dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Bicara Omnibus Law Cipta Kerja, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Saja Kok Susah Amat
Berbagai kalangan menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Tak hanya dari kalangan buruh, mahasiswa, akademisi, dan pelajar, tetapi juga ormas Islam seperti PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.