JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD menerima rombongan pimpinan serikat buruh Jawa Timur di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (14/10/2020).
Rombongan sekitar 25 perwakilan serikat buruh se-Jatim itu datang didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Mereka antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jawa Timur.
Baca Juga: Mahfud MD: Demo Tolak UU Cipta Kerja yang Rusuh Telah Direncanakan
Tujuan perwakilan buruh bertemu Mahfud untuk berdialog terkait UU Cipa Kerja yang baru disahkan oleh DPR.
Para tokoh buruh ini menyampaikan masukan dan kritik terhadap materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.
“Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas pak,” ujar Jazuli dari KSPI Jawa Timur.
Menanggapi masukan dari perwakilan buruh tersebut Mahfud menyatakan gagasan awal pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun.
Baca Juga: Tak Puas dengan UU Cipta Kerja, Mahfud Sebut Masyarakat Bisa Ajukan Mekanisme Judicial Review ke MK
Tujuan utama lainnya agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.
Ia juga menyatakan sejumlah aspirasi dari serikat pekerja dalam penyusunan RUU Cipta Kerja sudah dimasukkan dalam draf RUU Cipta Kerja.
Di kantor Kemenko Polhukam misalnya, sebagian besar pimpinan serikat pekerja sudah bertemu tiga kali, dan 63 kali dengan instansi-instansi pemerintah lain yang terkait.
Pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari serikat pekerja kepada pemerintah. Namun ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi.
Baca Juga: Buruh Se-Kabupaten Serang Demo Tolak UU Cipta Kerja ke Kantor Bupati
Lebih lanjut Mahfud mengapresiasi kritik dan saran yang diberikan serikat buruh Jatim terkati UU Cipta Kerja.
Menurutnya saran tersebut bisa menjadi masukan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri atau peraturan kepala daerah.
Seperti masukan angka-angka besaran pesangon yang diusulkan buruh akan disampaikannya ke Menteri Tenaga Kerja.
Mahfud juga menyatakan pemerintah melarang buruh untuk menyuarakan aspirasinya karena hal ini dilindungi oleh undang-undang serta bagian dari demoktasi.
Baca Juga: Ribuan Buruh di PHK Akibat Pandemi
“Tapi kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum,” ujarnya. (Andy Lala)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.