Ia juga menyatakan sejumlah aspirasi dari serikat pekerja dalam penyusunan RUU Cipta Kerja sudah dimasukkan dalam draf RUU Cipta Kerja.
Di kantor Kemenko Polhukam misalnya, sebagian besar pimpinan serikat pekerja sudah bertemu tiga kali, dan 63 kali dengan instansi-instansi pemerintah lain yang terkait.
Pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari serikat pekerja kepada pemerintah. Namun ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi.
Baca Juga: Buruh Se-Kabupaten Serang Demo Tolak UU Cipta Kerja ke Kantor Bupati
Lebih lanjut Mahfud mengapresiasi kritik dan saran yang diberikan serikat buruh Jatim terkati UU Cipta Kerja.
Menurutnya saran tersebut bisa menjadi masukan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri atau peraturan kepala daerah.
Seperti masukan angka-angka besaran pesangon yang diusulkan buruh akan disampaikannya ke Menteri Tenaga Kerja.
Mahfud juga menyatakan pemerintah melarang buruh untuk menyuarakan aspirasinya karena hal ini dilindungi oleh undang-undang serta bagian dari demoktasi.
Baca Juga: Ribuan Buruh di PHK Akibat Pandemi
“Tapi kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum,” ujarnya. (Andy Lala)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.