JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengkritik langkah polisi menangkap sejumlah aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Usman menilai langkah polisi tersebut hanya untuk menyebar ketakutan bagi mereka yang keras mengkritik pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Usman melalui keterangan resminya pada Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Polisi Sebut Terkait Hoaks dan Pelanggaran UU ITE
Dengan adanya penangkapan aktivis tersebut, kata Usman, maka menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negari ini sedang terancam.
Menurut dia, upaya penangkapan ini bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi pihak oposisi dan mereka yang kerap mengkritik rezim yang sedang berkuasa.
"Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi," kata Usman.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melanggar janjinya sendiri dalam melindungi hak asasi manusia.
Baca Juga: Bantah Beri Dukungan Ke Pendemo, KAMI: Hanya Dukungan Moril
"Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat," kata Usman.
Dilansir dari Kompas.com, polisi diketahui menangkap sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA terkait demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, hasutan tersebut diduga menyebabkan peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bertindak anarkistis.
"Garis besarnya itu tadi, memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: KAMI Siapkan Pendampingan Hukum Kepada Anggotanya yang Ditangkap Polisi
Di Medan, polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni JG, NZ, dan WRP sepanjang 9-12 Oktober 2020.
Kini, keempatnya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Kemudian, Bareskrim Polri menangkap KA di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Ia kini telah ditahan.
Pada 12 Oktober 2020, polisi menangkap Anton Permana yang juga merupakan petinggi KAMI di daerah Rawamangun.
Baca Juga: Setelah Syahganda Nainggolan, Polisi Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat
Lalu, polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Jakarta Selatan pada hari ini.
Ketiganya belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status ketiganya.
Awi mengatakan, mereka diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman pidananya, kata dia, lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga: 5 Anggota KAMI yang Ditangkap Jadi Tersangka, Jumhur dan Syahganda Masih Saksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.