Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, hasutan tersebut diduga menyebabkan peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bertindak anarkistis.
"Garis besarnya itu tadi, memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: KAMI Siapkan Pendampingan Hukum Kepada Anggotanya yang Ditangkap Polisi
Di Medan, polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni JG, NZ, dan WRP sepanjang 9-12 Oktober 2020.
Kini, keempatnya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Kemudian, Bareskrim Polri menangkap KA di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Ia kini telah ditahan.
Pada 12 Oktober 2020, polisi menangkap Anton Permana yang juga merupakan petinggi KAMI di daerah Rawamangun.
Baca Juga: Setelah Syahganda Nainggolan, Polisi Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat
Lalu, polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Jakarta Selatan pada hari ini.
Ketiganya belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status ketiganya.
Awi mengatakan, mereka diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman pidananya, kata dia, lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga: 5 Anggota KAMI yang Ditangkap Jadi Tersangka, Jumhur dan Syahganda Masih Saksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.