Kompas TV nasional politik

Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Merespons Demo UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 9 Oktober 2020, 21:05 WIB
pernyataan-lengkap-presiden-jokowi-merespons-demo-uu-cipta-kerja
Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Bogor mengenai demonstrasi UU Cipta Kerja. (Sumber: Youtube Setpres.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam konferensi pers dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020) petang tadi, Presiden Jokowi meluruskan isu-isu yang dianggapnya tidak benar di seputar UU Cipta Kerja.

Presiden Jokowi juga menjelaskan mengapa UU Cipta Kerja ini sangat diperlukan bagi Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Diminta Jangan Balik Badan, Segera Temui Massa Penolak UU Cipta Kerja

Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi.

Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan gubernur.

Dalam undang-undang tersebut terdapat 11 klaster yang bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut, ada penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda, yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan akan lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi. Terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan SD. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk meyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.

Kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosesdur yang rumit, dipangkas.

Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel.

Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah. Tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah. Jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.

UMK, usaha mikro kecil, yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya, gratis.

Izin kapal penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lain, sekarang ini cukup di unit Kementerian KKP saja.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa akan Demo di Istana Negara Hari Ini, Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas, dengan menyederhanakan dan memotong, mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.

Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi adanya disinformasi mengenai substansi dari UU ini, dan hoaks di media sosial.

Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut ada penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kota/kabupaten (UMK), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), hal ini tidak benar. Karena faktanya, UMR tetap ada.

Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian ada kabarnya yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan, ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin.

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Kemudian juga pertanyaan, benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada.

Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar tentu di-Amdal secara ketat. Tetapi untuk UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Ada juga berita mengenai UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar. Karena yang diatur adalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja ini. Apalagi perizinan untuk di Pondok Pesantren. Itu tidak diatur sama sekali di UU Cipta Kerja ini. Dan aturannya yang selama ini ada, tetap berlaku.

Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah. Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan, serta reformasi agraria.

Ini untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan. Dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.

Baca Juga: PKS Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja

Saya tegaskan juga bahwa UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ini agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah (PP).

Selain itu kewenangan untuk perizinan non-perizinan berusaha tetap ada di Pemda. Sehingga tidak ada perubahan.

Bahkan kita melakukan perubahan, penyederhanaan, melakukan standardisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting di sini.
Jadi ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Saya perlu tegaskan pula, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP), dan peraturan presiden (Perpres). Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

Kita, pemerintah, membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan-masukan dari daerah-daerah.

Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya, dan juga penghidupan bagi keluarga mereka.

Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui mahkamah konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu.

Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x