Kompas TV nasional hukum

Buruh dan Organisasi Pendidikan Siap Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 05:55 WIB
buruh-dan-organisasi-pendidikan-siap-gugat-uu-cipta-kerja-ke-mk
Demonstasi buruh menentang RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah kalangan bersiap untuk mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya mulai membenuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.

Tak hanya tim dari KSPSI, sejumlah advokat juga siap mendampingi buruh dalam menjalankan langkah konstitusional terkait judicial review UU Cipta Kerja.

Baca Juga: PKS Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja

Selain KSPSI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) juga mengambil sikap untuk melayangkan gugatan ke MK terkait UU Cipta Kerja.

Pertimbangan judicial review UU Cipta Kerja yang dilakukan KPBI berangkat dari adanya deretan pasal-pasal yang mengurangi hak pekerja.

“Judicial review menjadi penekanan kami saat ini," ujar Jumisih saat dihubungi, Selasa (6/10/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Langkah serupa juga akan dilakukan oleh Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Baca Juga: Begini Kata Pengusaha Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja

Ketua Umum Federasi SPSI Roy Jinto menjelaskan gugatan tersebut akan dilayangkan setelah selesai menggelar aksi mogok kerja nasional pada Kamis (8/10/2020).

Pihaknya akan lebih dulu melakukan kajian guna mencari pasal-pasal yang dianggap merugikan buruh.

"Kita akan melakukan semacam seminar atau forum group discussion untuk merumuskan tentang pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang akan kita judicial review," ujar Roy.

Organisasi Pendidikan

Selain buruh, organisasi pendidikan akan ikut melayangkan gugatan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Indef Menilai, UU Cipta Kerja Justru Tak Ciptakan Iklim Investasi

Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS) Ki Darmaningtyas mengaku kecewa karena pasal pendidikan masih tercantum dalam UU yang diketok DPR pada Senin (5/10/2020).

Adapun sektor pendidikan tercantum dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65.

Dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Dalam UU Cipta Kerja pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1. 

Baca Juga: Pukat UGM Sebut 3 Alasan RUU Cipta Kerja Bermasalah, Apa Saja?

Kemudian, Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menjelaskan, Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah.

“Ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yanag dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib membiayai, minimal sampai pada tingkat pendidikan dasar,” ujar Darmaningtyas, Selasa (6/10/2020).

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x