"Kita akan melakukan semacam seminar atau forum group discussion untuk merumuskan tentang pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang akan kita judicial review," ujar Roy.
Organisasi Pendidikan
Selain buruh, organisasi pendidikan akan ikut melayangkan gugatan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Indef Menilai, UU Cipta Kerja Justru Tak Ciptakan Iklim Investasi
Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS) Ki Darmaningtyas mengaku kecewa karena pasal pendidikan masih tercantum dalam UU yang diketok DPR pada Senin (5/10/2020).
Adapun sektor pendidikan tercantum dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65.
Dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Dalam UU Cipta Kerja pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.
Baca Juga: Pukat UGM Sebut 3 Alasan RUU Cipta Kerja Bermasalah, Apa Saja?
Kemudian, Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menjelaskan, Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah.
“Ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yanag dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib membiayai, minimal sampai pada tingkat pendidikan dasar,” ujar Darmaningtyas, Selasa (6/10/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.