Kompas TV nasional politik

Cipta Kerja Disahkan, Bos Serikat Buruh Dapat Jabatan Wamen dari Jokowi?

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 09:56 WIB
cipta-kerja-disahkan-bos-serikat-buruh-dapat-jabatan-wamen-dari-jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Cipta Kerja Disahkan, Bos Serikat Buruh Dapat Tawaran Jabatan Wamen dari Jokowi? (Sumber: Facebook Jokowi)
Penulis : Fadhilah

Setelah pertemuan tersebut, muncul isu di kalangan wartawan bahwa keduanya bakal ditunjuk sebagai wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Namun Said Iqbal membantah adanya tawaran jabatan di pemerintahan.

"Tidak ada, tidak pernah ada pembicaraan (tawaran jabatan di pemerintahan) tersebut," katanya kepada Kompas.com, Senin malam.

Dia menegaskan, Kendati Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan, sebanyak 32 konfederasi serikat buruh tetap melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung mulai hari ini (6/10/2020) hingga 8 Oktober 2020.

Dalam aksi mogok kerja nasional itu, menurut Said Iqbal, buruh akan tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Fraksi PKS: UU Cipta Kerja Permudah Impor Pangan, Petani Bersaing Ketat

Adapun yang dikritik dari Omnibus Law yaitu tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Lebih lanjut kata dia, mogok kerja nasional ini akan diikuti 2 juta buruh.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok kerja nasional meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Kemudian Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga: Fraksi Demokrat ''Walk Out'' dari Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x