JAKARTA, KOMPAS.TV - Penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menyikapi langkah DPR dan pemerintah yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja ke sidang paripurna DPR, KSPI dan 32 konfederasi buruh lainnya memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa nasional berupa mogok nasional.
"KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dan akan mogok nasional," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (5/10/2020).
Unjuk rasa berupa mogok nasional para buruh, kata Said, akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020.
Mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia. Seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.
Mogok nasional akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kemudian, Undang-Undang No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Menurut Said, dari 10 isu yang disepakati DPR dan pemerintah, ada tiga isu di RUU Cipta Kerja yang membuat buruh bereaksi.
Ketiga isu ini mengenai PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan tenaga kerja asing (TKA). Said meminta ketiga isu ini dikembalikan lagi sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
Baca Juga: 5 Catatan Penting Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Cipta Kerja ke Sidang Paripurna
DPR bersama pemerintah menggelar rapat kerja pada Sabtu (3/10/2020) malam. Agenda rapat adalah pengambilan Keputusan Tingkat I omnibus law RUU Cipta Kerja.
Dalam rapat tadi malam, RUU Cipta Kerja dapat segera disepakati di Tingkat I atau dibawa ke sidang paripurna DPR.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengklaim, apa yang dilakukan DPR dan pemerintah dengan mengesahkan RUU Cipta Kerja semata demi rakyat.
"Kan sudah selesai panitia kerjanya. Bukan apa-apa, hanya karena sudah selesai di tingkat panja," ujarnya.
Sore kemarin, Baleg dan pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menggelar rapat membahas hasil tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: PKS dan Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan DPR
Salah satu ketentuan yang disepakati, yaitu pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.
Sementara di UU Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.