DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Cipta Kerja ke Sidang Paripurna
DPR bersama pemerintah menggelar rapat kerja pada Sabtu (3/10/2020) malam. Agenda rapat adalah pengambilan Keputusan Tingkat I omnibus law RUU Cipta Kerja.
Dalam rapat tadi malam, RUU Cipta Kerja dapat segera disepakati di Tingkat I atau dibawa ke sidang paripurna DPR.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengklaim, apa yang dilakukan DPR dan pemerintah dengan mengesahkan RUU Cipta Kerja semata demi rakyat.
"Kan sudah selesai panitia kerjanya. Bukan apa-apa, hanya karena sudah selesai di tingkat panja," ujarnya.
Sore kemarin, Baleg dan pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menggelar rapat membahas hasil tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: PKS dan Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan DPR
Salah satu ketentuan yang disepakati, yaitu pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.
Sementara di UU Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.