Kompas TV nasional politik

PKS dan Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan DPR

Kompas.tv - 4 Oktober 2020, 10:33 WIB
pks-dan-demokrat-tolak-ruu-cipta-kerja-disahkan-dpr
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR dan pemerintah tadi malam menyepakati akan mengesahkan RUU Cipta Kerja ke sidang paripurna. Dari seluruh fraksi di DPR, PKS dan Demokrat menolak.

Penolakan Fraksi Demokrat dengan alasan, Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) tidak memiliki urgensi untuk di tengah pandemi Covid-19 ini.

Hal itu merupakan salah satu catatan yang diungkapkan oleh anggota Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan tadi malam.

Catatan lainnya, RUU Cipta Kerja ini berpotensi memberangus hak-hak pekerja, dan sedari awal pembahasannya sudah cacat prosedur.

Sehingga, Fraksi Demokrat meminta pemerintah dan DPR kembali melakukan kajian lebih mendalam dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan.

"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Fraksi Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif, tidak perlu terburu-buru," ujarnya, Sabtu (3/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Serukan Dukung Buruh Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersikap sama dengan Fraksi Demokrat. Menurut anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak sensitif dengan kondisi pandemi yang sedang terjadi di Indonesia.

"RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi," kata Ledia.

Selain itu, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sangat minim pelibatan publik.

"Kami, Fraksi PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang," tegas Ledia.

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Cipta Kerja

DPR bersama pemerintah menggelar rapat kerja pada Sabtu (3/10/2020) malam. Agenda rapat adalah pengambilan Keputusan Tingkat I omnibus law RUU Cipta Kerja.

Dalam rapat tadi malam, RUU Cipta Kerja dapat segera disepakati di Tingkat I atau dibawa ke sidang paripurna DPR.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengklaim, apa yang dilakukan DPR dan pemerintah dengan mengesahkan RUU Cipta Kerja semata demi rakyat.

"Kan sudah selesai panitia kerjanya. Bukan apa-apa, hanya karena sudah selesai di tingkat panja," ujarnya.

Baca Juga: Puan Pastikan DPR Bakal Serap Aspirasi Kelompok Buruh Terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Sore kemarin, Baleg dan pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menggelar rapat membahas hasil tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Cipta Kerja.

Salah satu ketentuan yang disepakati, yaitu pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.

Sementara di UU Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x